Profil
- Selasa, 12 Maret 2019
- Berita Pengumuman Sekilas-info
- Adityo Nugroho
- 0 komentar
Kondisi Umum
Pendidikan adalah hak seluruh warga negara, Pendidikan yang mengedepankan rasa adil, merata dan bermutu bagi seluruh warga Indonesia tanpa terkecuali. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam pendidikan memberikan pengertian tanpa pengecualian. Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, peran pendidikan diarahkan untuk mencapai pembangunan nasional yang dapat didekati melalui aspek agama, psikologis, ekonomis, budaya, dan tentu saja aspek ilmiah. UU Sisdiknas No.20 tahun 2003 mengamanatkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Peran tersebut harus melekat pada setiap jalur, jenis, jenjang pendidikan yang ada dalam aturan penyelenggaraan pendidikan.
Pendidikan yang bermutu harus disediakan melalui jalur, jenis, dan jenjang yang ada dalam sistem pendidikan kita, tidak terkecuali pada jalur pendidikan madrasah. Pendidikan yang bermutu dapat terselenggara dengan komitmen bersama antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga. Pendidikan bermutu pada setiap jenis, jenjang, dan jalur pendidikan harus dapat diakses oleh seluruh warga Indonesia.
Sejalan dengan upaya meningkatkan mutu pendidikan madrasah inilah pada tanggal 24 Maret 1975 dikeluarkan kebijakan berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri.
Melalui SKB Tiga Menteri ini memang status madrasah disamakan dengan sekolah berikut jenjangnya : MI sejajar dengan SD, MTs sejajar dengan SMP dan MA sejajar dengan SMA. Dengan SKB Tiga Menteri ini pula alumni MA dapat melanjutkan ke universitas-universitas umum, vice versa, alumni SMA dapat melanjutkan ke IAIN. Karena madrasah diakui sejajar dengan sekolah umum, komposisi kurikulum, madrasah harus sama dengan sekolah berisi mata pelajaran dengan perbandingan 70% mata pelajaran umum dan 30% mata pelajaran agama. Efek penyamaan kurikulum ini adalah bertambahnya beban yang harus dipikul madrasah. Di satu pihak, ia harus memperbaiki mutu pendidikan umumnya setaraf dengan standar yang berlaku di sekolah. Di lain pihak, bagaimanapun juga madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam harus menjaga mutu pendidikan agamanya tetap baik.
Berdasarkan uraian tersebut, standar kompetensi lulusan untuk Madrasah Tsanawiyah dirumuskan sebagai berikut :
- Berperilaku sesuai dengan ajaran Islam.
- Mengembangkan diri secara optimal dengan memanfaatkan kelebihan diri serta memperbaiki kekurangannya.
- Menunjukkan sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas perilaku, perbuatan, dan pekerjaannya.
- Berpartisipasi dalam menegakkan aturan-aturan sosial.
- Menghargai keberagaman, agama, bangsa, suku ras, dan golongan social ekonomi dalam lingkup global.
- Membangun dan menerapkan informasi dan pengetahuan secara logis, kritis, kreatif, dan inovatif.
- Menunjukkan kemampuan mengembangkan budaya belajar untuk pemberdayaan diri.
- Menunjukkan sikap kompetitif dan sportif untuk mendapatkan hasil yang terbaik.
- Menunjukkan kemampuan menganalisis gejala alam dan sosial.
- Memanfaatkan lingkungan secara produktif dan bertanggung jawab.
Sejarah Singkat Madrasah
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 Tahun 2002 tanggal 16 Agustus 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama Propinsi/Kota/Kabupaten dan KMA Nomor : 470 Tahun 2003 tanggal 1 Oktober 2003 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 1978 tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Madrasah Tsanawiyah Negeri bahwa:
- Madrasah Tsanawiyah Negeri, berkedudukan sebagai unit pelaksanaan teknis di bidang pendidikan dalam lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi c.q. Kepala Bidang Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum atau Bidang Kependidikan Agama Islam dan Pemberdayaan Masjid.
- Madrasah Tsanawiyah Negeri dipimpin oleh seorang Kepala Madrasah
Madrasah Tsanawiyah Negeri 31 Jakarta adalah merupakan lembaga pendidikan setingkat dengan Sekolah Menengah Pertama lainnya yang berciri khas agama Islam di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia dan merupakan salah satu madrasah yang sebagian pembelajarannya dengan mengembangkan system pembelajaran dengan model asrama /ma’had / boarding school.
Madrasah Tsanawiyah Negeri 31 Jakarta yang berlokasi di Jalan DR.KRT. Radjiman Widyadiningrat RT 011/007 Kelurahan Jatinegara Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur Prov. DKI Jakarta yang berdiri di atas tanah seluas + 5.000 M2 pada awalnya merupakan kelas jauh dari MTs Negeri 24 Jakarta, kemudian pada tanggal 19 Juni 2009 kelas jauh tersebut memisahkan diri dari MTs Negeri 24 Jakarta sebagai induknya dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2009 Tentang Penetapan 83 Madrasah Tsanawiyah Negeri. Dengan demikian, sejak tanggal 19 Juni 2009 kelas jauh tersebut berubah namanya menjadi MTs. Negeri 31 Jakarta.
Profil Madrasah
Nama Madrasah |
: |
Madrasah Tsanawiyah Negeri 31 Jakarta |
||||
Alamat Madrasah |
: |
Jalan DR. KRT. Radjiman Widyadiningrat RT.011/007 Kel. Jatinegara Kec.Cakung Kota Jakarta Timur |
||||
Provinsi DKI Jakarta |
||||||
Telepon/Fax |
: |
021 - 46823089 |
||||
Website |
: |
|||||
|
: |
Mtsn31jkt@kemenag.go.id |
||||
Status Madrasah |
: |
Negeri |
||||
Tanggal Operasional
Nama Kepala Madrasah |
:
: |
Tanggal 19 Juni 2009
H. Zainul Ma'arif, MA |
||||
NSM |
: |
121131750015 |
||||
NPSN |
: |
20178063 |
||||
Nilai Akreditasi Madrasah |
: |
A ( Unggul ) |
||||
Nomor Sertifikat Akreditasi |
: |
752/BAN-SM/SK/2019 |
||||
Tahun Akreditasi |
: |
2019 |
||||
a. Luas Tanah |
: |
5,000 M2 |
||||
b. Jumlah Rombel |
: |
18 Rombel |